Apa Itu E-Pupns 2015 (Pendataan Ulang Pns Secara Elektronik Tahun 2015) ?

Pendataan Ulang PNS terakhir dilaksanakan pada tahun 2003 (PUPNS 2003). Untuk menata ulang database PNS dan membangun kepedulian PNS terhadap database dirinya masing-masing, pada tahun 2015 ini Badan Kepegawaian Negara akan melaksanakan Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS 2015). 

Pelaksanaan Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka pada tanggal 1 September 2015 mendatang. Aplikasi e-PUPNS mampu diakses melalui link https://pupns.bkn.go.id/ 

Perbedaan yang sangat signifikan yakni pada sistem maupun proses pendataan tersebut. Jika pada PUPNS 2003 masing-masing PNS mengisi formulir berwarna hijau dengan gesekan pena tangan , maka pada e-PUPNS 2015 proses pendataan harus dilakukan oleh masing-masing PNS dengan menggunakan fasilitas internet, didukung berkas-berkas kepegawaian yang bersangkutan. Proses pengisian datanya, menyerupai dengan proses penerimaan CPNS Online tahun 2014 lalu.

Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. 

Berdasarkan Peraturan Ka-BKN No 19 tahun 2015 , ada beberapa istilah dalam PU-PNS , antara lain:

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil / PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PU-PNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi tempat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Data PNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan nonformal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftara penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi.

Hak akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.

Cara Daftar e-PU PNS

1. Masuk ke https://pupns.bkn.go.id/   .

Pendataan Ulang PNS terakhir dilaksanakan pada tahun  Apa Itu e-PUPNS 2015 (Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015) ?

2. Klik "daftar"  , dan akan muncul gambar berikut :
    
Pendataan Ulang PNS terakhir dilaksanakan pada tahun  Apa Itu e-PUPNS 2015 (Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015) ?

     
   Masukkan NIP Baru Anda, klik "cari" . Maka akan muncul Nama PNS dan instansi   
   kerja pada kolom yang ada. 
3. Masukkan alamat e-mail PNS klik "lanjut" 
4. Selanjutnya isi password (kata kunci) , tuliskan data-data nama ibu kandung dan
    jawaban pertanyaan pengaman , dan masukkan isyarat captcha , klik "registrasi " pada kolom :
    
Pendataan Ulang PNS terakhir dilaksanakan pada tahun  Apa Itu e-PUPNS 2015 (Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015) ?
5. Akan tampil bukti pendaftaran sebagai berikut : 
   
    Kartu tanda bukti pendaftaran e-pupns dalam file pdf dicetak dan diserahkan kepada 
    verifikator  pada agen kepegawaian instansi terkait untuk diverifikasi dan digunakan
    sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. 

6. Bila data Anda sudah diverifikasi oleh agen kepegawaian, maka Anda mampu masuk (login) dengan menggunakan 
    nomor pendaftaran dan kata kunci untuk mengikuti proses selanjutnya

7. Setelah berhasil login, menyerupai yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 
    mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS mampu mengisi formulir elektronik 
    PUPNS yang terdiri undangan pengisian data utama PNS, data posisi, data riwayat, data untuk PNS 
    guru (hanya diisi oleh PNS guru), data untuk PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), 
    datastakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE). 

8. Setelah mengisi data tersebut, PNS menyidik keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-
    PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS mampu langsung mengirim data untuk 
    kemudian diverifikasi 

Alur Kerja e-pupns yakni sebagai berikut :

Pendataan Ulang PNS terakhir dilaksanakan pada tahun  Apa Itu e-PUPNS 2015 (Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015) ?
Alur Kerja e-PUPNS Tahun 2015

        
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 mampu diunduh di SINI

Anda juga mampu mengunduh  buku pedoman/ petunjuk e-pupns dalam file pdf  (klik pada judul berwarna biru)





Belum ada Komentar untuk "Apa Itu E-Pupns 2015 (Pendataan Ulang Pns Secara Elektronik Tahun 2015) ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel