Mengupas Tuntas Perbedaan Antara Ptn, Pts, Dan Ptk

Setiap anak yang gres lulus Sekolah Menengan Atas niscaya ingin mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi, tentunya pilihan tersebut hendaknya sesuai dengan impian yang benar-benar kita harapkan dengan benar. Galau, itulah yang niscaya dirasakan jikalau sehabis lulus Sekolah Menengan Atas dihadapkan dengan banyak sekali pilihan perguruan tinggi yang cukup baik di Indonesia. mana yang kita pilih, itulah yang akan menentukan masa depan yang akan kita tempuh. Lalu, manakah yang harus kita pilih antara perguruan tinggi swasta, negeri, atau kedinasan jikalau kita mencoba semua dan lantaran adalah yakni hoki bisa kepeleset di dalamnya. maka dari itu kami share perbedaan di antara PTN, PTK dan PTK sebagai materi dan tumpuan anda untuk lanjut ke jenjang dingklik kuliahan.

1. Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Tidak berbeda dengan namanya perguruan tinggi negeri yakni perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Perguruan ini tersebar secara merata di setiap provinsi di seluruh Indonesia. Misalnya, di jogja ada Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), di papua ada UNCEN dan UNIPA, di Surabaya ada ITS dan UNESA, di bandung ada UNPAD, IPB dan ITB. Karena berstatus PTN, maka dalam system kerjanya (kebijakannya) perguruan tinggi seakan-akan ini masih ada sedikit campur tangan pemerintah (walau kurang begitu dominan). Adapula perguruan tinggi negeri yang bernuansa agamais seakan-akan UIN (universitas islam negeri) sunan kalijaga di jogja dan UIN Syarif Hidayatullah di jakarta. Bidang ilmu yang diselenggarakan perguruan tingi negeri ini begitu luas. Tinggal anda sbagai mahasiswa yang memilihnya. Perguruan Tinggi Negeri juga biasanya bangun atas keputusan MenDik Nas. Contoh nama-nama perguruan tinggi negeri di Indonesia :
Universitas Airlangga / UNAIR – Surabaya / Jawa Timur
Universitas Brawijaya / UNBRAW / UNIBRAW – Malang
Universitas Cenderawasih / UNCEN – Jayapura
Universitas Diponegoro / UNDIP – Semarang
Universitas Gadjah Mada / UGM – Yogyakarta
IAIN Sunan Ampel – Surabaya
Institut Seni Indonesia (ISI) – Yogyakarta
2. Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Perguruan Tinggi Swasta yakni perguruan tinggi yang brada di bawah naungan instansi swasta, biasanya berupa yayasan. Yayasan ini bisa biasanya dimiliki oleh BUMN, Tentara Nasional Indonesia atau bahkan benar-benar milik pihak swasta. Saat ini perguruan ini tersebar secara merata di setiap kota di seluruh Indonesia. Jumlahnya bahkan jauh melebihi perguruan tingi negeri. Misalnya, di jogja ada Atmajaya, AMIKOM, AKAKOM, Mercubuana dan lain sebagainya. Karena berstatus PTS, maka dalam system kerjanya (kebijakannya) perguruan tinggi seakan-akan ini benar dari pihak pemilik yayasan. Tidak berbeda dengan perguruan tinggi negeri, Bidang ilmu yang diselenggarakan perguruan tingi negeri ini begitu luas. Tinggal anda sebagai calon mahasiswa yang memilihnya. Perguruan Tinggi Swasta berrdiri atas keputusan pemilik yayasan. Perguruan tinggi swasta yakni perguruan tinggi yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau kelompook/yayasan tertentu. Umumnya, perguruan tinggi negeri mendapatkan subsidi dari pemerintah dalam pengelolaan pelaksanaan pendidikan. Lain halnya dengan perguruan tinggi swasta, pembiayaan pengelolaan pelaksanaan pendidikan menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan sepenuhnya. Contoh nama-nama perguruan tinggi swasta di Indonesia :
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Surabaya
Universitas 45 Surabaya, Surabaya
IKIP PGRI Madiun, Madiun
Universitas Darul ‘Ulum, Jombang
Universitas Dr. Soetomo, Surabaya
Universitas Gajayana, Malang
Universitas Hang Tuah, Surabaya
3. Perguruan Tinggi Kedinasan
Perguruan tinggi kedinasan yakni perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departemen atau Lembaga non departemen (Badan) milik pemerintah atau negara. Tidak seakan-akan Perguruan Tinggi Negeri yang tersebar secara merata di setiap provinsi di seluruh Indonesia, jumlah PTK sangat terbatas (lebih sedikit dibanding Perguruan Tinggi Negeri dan PTS). Karena berstatus PTK, maka dalam system kerjanya (kebijakannya) perguruan tinggi seakan-akan sangat dipengaruhi oleh campur tangan pemerintah (sangat dominan). Bidang ilmu yang diselenggarakan perguruan tingi kedinasan ini sempit tergantung berada di bawah naungan forum apa perguruan tinggi kedinasan tersebut. Misalnya STTN –BATAN merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Bidang ilmu yang di selenggarakan PTK ini hanyalah di sekitar bidang nuklir adalah Tekofisika Nuklir dan Teknokimia Nuklir. Adapun Perguruan Tinggi Kedinasan ini bisa di bagi lagi menjadi 2 adalah :

  • Perguruan Tinggi Kedinasan ikatan dinas. Perguruan Tinggi Kedinasan yang berikatan dinas yakni perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departemen atau Lembaga non departemen (Badan) milik pemerintah atau Negara, dimana lulusan perguruan tinggi ini mempunyai ikatan dinas yang berarti harus bekerja dan mengabdi pada forum yang menaungi perguruan tinggi ini dalam selang waktu tertentu (biasanya berstatus PNS). Karena, lulusannya akan menjadi abdi Negara, maka orang-orang yang sekolah / kuliah di tempat itu yakni orang-orang pilihan. Dimana proses seleksinya sangat ketat. Sebagai referensi dalam pengalaman penulis, yang pernah mengikuti seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) , seleksinya terbagi menjadi dua adalah seleksi tingkat kabupaten dan seleksi tingkat provinsi. Seleksi itu mencakup seleksi administrasi, tes talenta skolastik, tes kesehatan 1 dan 2, kesemaptaan, akademik , dan penentuan akhir. Adapun referensi PTK ikatan dinas seakan-akan Akademi Angkatan Udara dibawah Tentara Nasional Indonesia AU, Akademi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika di bawah Badan Meteoroloi klimatologi dan geofisika, Institut pemerintahan dalam negeri IPDN di bawah departemen dalam negeri dan lain sebagainya.

  • Perguruan Tinggi Kedinasan non katan dinas. Perguruan Tinggi Kedinasan non ikatan dinas yakni perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departemen atau Lembaga non departemen (Badan) milik pemerintah atau Negara, dimana lulusan perguruan tinggi ini tidak mempunyai ikatan dinas yang berarti bebas untuk menentukan tempat diman ia akan bekerja kelak. Kita ambil referensi STTN BATAN, lulusan STTN -BATAN bisa menentukan apakah ingin bekerja sebagai PNS di BATAN atau BAPETEN atau menjadi karyawan swasta di banyak sekali perusahaan yang bergerak atau bekerjasama dengan iptek nuklir. Seperti pada PTK yang berikatan dinas, PTK non ikatan dinas pada umumnya bangun atas keputusan presiden. STTN-BATAN sendiri bangun atas keputusan prsiden dan diresmikan oleh MenRisTek Bpk. Hatta Radjasa pada ahun 2001 silam. Adapun STTN dahulu pada tahun 80an berjulukan Pendidikan Ahli Teknik Nuklir (PATN) dengan jenjang D3 dan berstatus ikatan dinas. Namun semenjak tahun 2001 PATN berubah bentuk menjadi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) di bawah BATAN dengan jenjang D4 atau setara S1 tetapi tidak berikatan dinas. Tetapi jangan khawatir, berdasarkan info dari dosen lulusan STTN selalu mendapatkan kuota di BATAN. Tentunya lulusannya harus yang berkompeten.

PTK biasanya disubsidi oleh APBN melalui anggaran di tiap forum pemerintah yang menaunginya, sehingga biaya kuliahnya relatif lebih murah. Bahkan, sebagian PTK benar-benar disubsidi oleh APBN sepenuhnya, sehingga biaya kuliah yang ditanggung benar-benar gratis. Jika ada pendapat bahwa seluruh PTK itu gratis, pendapat itu salah. Yang benar yakni tidak semua PTK menggratiskan biaya pendidikannya.

Fasilitas ikatan dinas.
Ikatan dinas yakni akomodasi yang diberikan oleh beberapa PTK di mana lulusannya mendapatkan jaminan pekerjaan ketika lulus, dan diangkat sebagai pegawai tetap di mana sebagian besar merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan untuk sebagian PTK, terdapat akomodasi penggangkatan sebagai CPNS walaupun mahasiswa yang bersangkutan belum menyelesaikan pendidikannya. Sebagian PTK juga mengatakan akomodasi honor atau uang saku kepada mahasiswanya, baik yang telah diangkat sebagai CPNS ataupun belum. Jika ada pendapat bahwa semua PTK itu mempunyai akomodasi ikatan dinas, pendapat itu salah. Namun, semua PTK mempunyai susukan jenjang karir sebagai pegawai di forum pemerintah yang membawahinya. Sehingga untuk sebagian PTK mewajibkan lulusannya mengikuti tes CPNS terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai CPNS di forum pemerintah yang dimaksud.

sumber: 
http://cornalandrinainggolan.blogspot.com
infomasukptn.blogspot.com

Belum ada Komentar untuk "Mengupas Tuntas Perbedaan Antara Ptn, Pts, Dan Ptk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel