Gaji Ke-13 Dibayarkan Bulan Juli 2015

Alhamdulillah, ada kabar menggembirakan!!

Pada tanggal 4 Juni 2015 risikonya Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 38 Tahun 2015 ihwal Pemberian  Gaji/ Tunjangan/ Pensiun Bulan Ketiga belas Tahun anggaran 2015.

PP No 38 tahun 2015 inilah sebagai payung hukum akan dibayarkannya honor ke 13 pada tahun 2015 kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Berbeda dengan kabar semula, yang memberikan honor ketigabelas akan cair pada bulan Juni atau sebelum bulan Ramadhan, pada PP tersebut dijelaskan bahwa honor ketigabelas akan dibayarkan pada bulan Juli 2015, sebagaimana dituliskan pada pasal 4 PP No. 38 tahun 2015.


 risikonya Presiden Joko Widodo menandatangani PP No  Gaji Ke-13 Dibayarkan Bulan Juli 2015
Salinan PP No 38 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Gaji Ketigabelas 

  

Salinan PP ihwal kenaikan honor ketigabelas tersebut mampu diunduh di PP No 38 Tahun 2015 Tentang Gaji Ke-13 Tahun 2015 


Selain menandatangi PP No 38 tahun 2015 ihwal pembayaran honor ke-13 tahun 2015, Presiden Joko Widodo juga menandatangani PP No 30 tahun 2015 ihwal  kenaikan honor PNS tahun 2015,  Artikel mengenai kenaikan honor PNS tahun 2015 dan tabel honor PNS 2015 mampu dibaca di  Tabel Gaji PNS Tahun 2015!!

Belum ada Komentar untuk "Gaji Ke-13 Dibayarkan Bulan Juli 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel