Penerimaan Cpns 2015 Ditunda !, Breaking News..

Minggu ini beredar di dunia maya ihwal penerimaan CPNS dan deretan yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS tersebut .Berita deretan dan persiapan penerimaan CPNS ini beredar di banyak situs dan beredar via BBM, FB, twitter dan lain-lain. Dalam gosip tersebut disebutkan bahwa penerimaan CPNS tahun 2015 akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Ternyata, hal tersebut yakni gosip rumor saja dan tidak menjadi kenyataan. Hal ini terkait dengan kebijakan Pemerintah yang akan melakukan moratorium (penundaan) seleksi penerimaan CPNS tahun 2015.
Kabar penundaan penerimaan CPNS tahun 2015 mampu diakses di situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id. Pada situs tersebut juga diposting surat edaran Men PAN RB No. B/2163/M PAN-RB/06/2015 ihwal Penundaan Penambahan Pegawai ASN tahun 2015.Saya share surat tersebut sebagai berikut, dan cermati poin di halaman 2 (dua) yang hurufnya berwarna biru! 

Minggu ini beredar di dunia maya ihwal penerimaan CPNS dan deretan yang dibutuhkan pada   Penerimaan CPNS 2015 Ditunda !, Breaking News..
Surat MenPAN RB Tentang Penundaan Penambahan Pegawai ASN 2015
Berita resmi ihwal moratorium penerimaan CPNS 2015 terdapat pada laman http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3517-anjab-dan-abk-belum-beres-pemerintah-tunda-seleksi-cpns-2015  dan saya share tulisannya di bawah ini: 
Pemerintah memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan CPNS tahun 2015.  Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015. Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah tempat yang belum merampungkan kewajibannya  dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.
Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang merampungkan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah merampungkan Anjab dan ABK 100 persen. “Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN  Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman, Kamis (02/07).
Selain itu, dikala ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU ihwal ASN,  dan sebab yakni alasan efisiensi anggaran. Dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit,  untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.
Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapatkan izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus segera merampungkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.
Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli,  jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana. “Keseruruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga final bulan November 2015 mendatang,” imbuh Herman.

Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya mampu diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id

Belum ada Komentar untuk "Penerimaan Cpns 2015 Ditunda !, Breaking News.."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel