Ppdb Depok

Disdik Depok mengeluarkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kota Depok tahun pelajaran 2015/2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 421/2067/Disdik Tahun 2015 ihwal Petunjuk Teknis PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di Kota Depok Tahun Pelajaran 2015/2016.
Syarat  para peserta didik pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015:
1. Keluarga miskin:
    Surat pernyataan dari orangtua calon peserta didik bermaterai Rp6.000, yang menyatakan 

    kebenaran data ihwal dirinya miskin dan tidak merokok dengan melampirkan:
1) Fotokopi KTP dan KK Kota Depok, dengan memperlihatkan aslinya.
2) Fotokopi SKM/KIS/KIP/PKH/KPS/SKTM dari kelurahan (salah satu), dengan menunjukkan 

    aslinya.

2. Anak berkebutuhan khusus:
Peserta didik baru dinyatakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) apabila memiliki ijazah ABK dan surat keterangan dari satuan pendidikan asal atau lembaga psikologi.

3. Prestasi
Memiliki piagam penghargaan/sertifikat, baik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni olahraga, yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga/organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat kota, provinsi, dan pusat.

4. Reguler
a. Calon peserta didik TK, SD
1) Fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahir
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua

b. Calon peserta didik SMP, SMA, dan SMK
1) SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)/SKHUS (Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah)/M asli dan fotokopi yang telah dilegalisir kepala sekolah asal.
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua. 


Juknis ihwal PPDB Depok Tahun 2015 mampu diunduh di http://adf.ly/1JfMqY






Belum ada Komentar untuk "Ppdb Depok"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel