Ppdb Depok
Disdik Depok mengeluarkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kota Depok tahun pelajaran 2015/2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 421/2067/Disdik Tahun 2015 ihwal Petunjuk Teknis PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di Kota Depok Tahun Pelajaran 2015/2016.
Syarat para peserta didik pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015:
1. Keluarga miskin:
Surat pernyataan dari orangtua calon peserta didik bermaterai Rp6.000, yang menyatakan
kebenaran data ihwal dirinya miskin dan tidak merokok dengan melampirkan:
1) Fotokopi KTP dan KK Kota Depok, dengan memperlihatkan aslinya.
2) Fotokopi SKM/KIS/KIP/PKH/KPS/SKTM dari kelurahan (salah satu), dengan menunjukkan
aslinya.
Surat pernyataan dari orangtua calon peserta didik bermaterai Rp6.000, yang menyatakan
kebenaran data ihwal dirinya miskin dan tidak merokok dengan melampirkan:
1) Fotokopi KTP dan KK Kota Depok, dengan memperlihatkan aslinya.
2) Fotokopi SKM/KIS/KIP/PKH/KPS/SKTM dari kelurahan (salah satu), dengan menunjukkan
aslinya.
2. Anak berkebutuhan khusus:
Peserta didik baru dinyatakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) apabila memiliki ijazah ABK dan surat keterangan dari satuan pendidikan asal atau lembaga psikologi.
Peserta didik baru dinyatakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) apabila memiliki ijazah ABK dan surat keterangan dari satuan pendidikan asal atau lembaga psikologi.
3. Prestasi
Memiliki piagam penghargaan/sertifikat, baik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni olahraga, yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga/organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat kota, provinsi, dan pusat.
Memiliki piagam penghargaan/sertifikat, baik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni olahraga, yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga/organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat kota, provinsi, dan pusat.
4. Reguler
a. Calon peserta didik TK, SD
1) Fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahir
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua
a. Calon peserta didik TK, SD
1) Fotokopi akte kelahiran/surat keterangan lahir
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua
b. Calon peserta didik SMP, SMA, dan SMK
1) SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)/SKHUS (Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah)/M asli dan fotokopi yang telah dilegalisir kepala sekolah asal.
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua.
Juknis ihwal PPDB Depok Tahun 2015 mampu diunduh di http://adf.ly/1JfMqY
1) SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional)/SKHUS (Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah)/M asli dan fotokopi yang telah dilegalisir kepala sekolah asal.
2) Fotokopi KK dan KTP orangtua.
Juknis ihwal PPDB Depok Tahun 2015 mampu diunduh di http://adf.ly/1JfMqY
Belum ada Komentar untuk "Ppdb Depok"
Posting Komentar