Ppdb Online Kabupaten Klaten Tahun 2015
PPDB Online Kabupaten Klaten dikhususkan untuk SMA dan SMK, sanggup diakses di portal https://klaten.siap-ppdb.com/ . PPDB online Kabupaten Klaten dilaksanakan pada tanggal 22-25 Juni 2015. Pengumuman hasil PPDB Online kabupaten Klaten pada tanggal 29 Juni 2015 .
- Persyaratan Peserta
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah(MA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) adalah :
- Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/ MTs/ Program Paket B atau satuan pendidikan yang sederajad dan mempunyai SHUN/STL Program Paket B atau satuan pendidikan yang sederajad untuk SMA/MA.
- Telah lulus dan mempunyai ijazah SMPLB untuk SMALB.
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 6 Juli 2015, kecuali dari SMPLB.
- Jumlah penerima didik pada SMA/MA dalam setiap rombongan belajar/kelas maksimum 34 orang.
- Jumlah penerima didik pada SMALB dalam setiap rombongan diadaptasi dengan kondisi sekolah.
- Seleksi calon penerima didik dilakukan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Nasional SMP/MTs/Paket B, dengan mempertimbangkan prestasi bakat olahraga, seni, akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi,atau bidang lainnya.
- Bagi tamatan SMP/MTs/Paket B sebelum tahun 2015/2016 menggunakan nilai SKHUN tahun yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) :- Telah lulus dan mempunyai Ijazah SMP/MTs/Program Paket B dan mempunyai Surat Tanda Lulus (STL)/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SHUN).
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 06 Juli 2015.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik acara pendidikan di sekolah yang dituju;
- Pada kondisi khusus jikalau persyaratan usia masuk SMK tidak sanggup dipenuhi, maka sekolah diberi kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
- Seleksi calon penerima didik tingkat I (satu) SMK dilakukan dengan tes khusus untuk menerima kesesuaian antara kemampuan dan minat penerima didik dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah bersama Majelis Sekolah dan Institusi Pasangan/Asosiasi Profesi.
- Pembobotan Nilai Ujian Nasional dan Tes Khusus
- Tes Khusus (bagi SMK yang mempersiapkan/telah melaksanakan Program Standard Nasional mengacu tuntutan Dunia Usaha dan Dunia Industri)
- Tes Kesehatan Umum oleh Dokter. (Hasil Tes Kesehatan (Tes Dokter) digunakan sebagai pertimbangan untuk pendaftaran selanjutnya). Disesuaikan dengan tuntutan kompetensi keahliannya.
- Tes Bakat – Minat/Kejuruan ( Tes Tertulis);
- Tes Kepribadian oleh Psikolog bagi sekolah yang menghendaki.
TATA CARA PELAKSANAAN
Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru dengan sistem On line dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:- Calon Peserta didik mendaftar pada sekolah yang menyelenggarakan PPDB Online sesuai dengan jenjangnya dengan membawa : SHUN asli/ surat keterangan tentang Nilai Ujian Nasional dari sekolah, foto copy ijazah setingkat di bawahnya dan pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki.
- Calon penerima didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.
- Entri data dilakukan oleh operator sekolah berdasarkan formulir pendaftaran.
- Calon penerima didik menunggu pengukuhan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
- Pendaftaran pada SMK yang menyelenggarakan tes khusus, pendaftaran calon penerima didik secara on line dilakukan setelah calon penerima mengikuti tes khusus yang dilakukan oleh panitia pada ketika mendaftar di SMK yang dituju.
- Calon penerima didik khusus SMK menunggu penyerahan kartu penerima tes dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pendaftaran ulang apabila diterima.
- Tanda bukti pendafataran disimpan calon penerima didik dan akan digunakan sebagai:
- Tanda bukti daftar ulang apabila diterima
- Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On Line sanggup diakses lewat internet atau sanggup dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
- Pendaftaran calon penerima didik diutamakan bagi penerima didik / siswa yang berasal dari Kabupaten Klaten.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 10 % dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan sanggup dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
JADWAL PELAKSANAAN
Sesuai pada menu JADWAL PELAKSANAANPEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
PPDB dengan sistem on line khusus bagi SMA/SMK Negeri :- Pendaftar SMA sanggup memilih 2 sekolah negeri
- Pendaftar SMA yang tidak masuk dalam peringkat disekolah pilihan 1 dan 2 sanggup mendaftar lagi ke SMA lain yang berbeda dengan 2 pilihan selama masih dalam waktu pendaftaran dengan memindahkan berkas ke SMA yang dituju.
- Bagi pendaftar yang masih tercantum dalam pilihan 1 dan 2 di SMA, tidak sanggup mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, apabila mencabut berkas tidak sanggup mendaftar lagi secara online.
- Pendaftar SMK sanggup memilih 2 ( dua ) pilihan acara keahlian di 1 (satu) sekolah negeri.
- Bagi pendaftar SMA yang tidak masuk dalam pasing grade pilihan 1 dan 2 sanggup mendaftar lagi ke SMA/SMK, sanggup dilakukan dengan mencabut berkas pendaftaran selama masih dalam waktu pendaftaran,
- Bagi pendaftar SMK, sanggup mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain baik SMA/SMK selama masih dalam waktu pendaftaran, dan berkas pendaftaran dilaporkan kepada admin kabupaten.
PESERTA LUAR DAERAH
- Pendaftaran calon penerima didik diutamakan bagi penerima didik / siswa yang berasal dari Kabupaten Klaten.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten maksimum 10 % dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan sanggup dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
DASAR DAN CARA SELEKSI
Penentuan Pembobotan dan Bonus Penerimaan Peserta Didik SMA:- Akademis, Jumlah Nilai UN = A
- Bonus Prestasi = B
- Nilai Akhir = A + B
Penentuan Pembobotan dan Bonus Penerimaan Peserta Didik SMK:- Pembobotan Nilai Ujian Nasional, 4 (empat) mata pelajaran dengan bobot:
- Matematika: bobot 3
- Bahasa Inggris: bobot 3
- Bahasa Indonesia: bobot 2
- IPA: bobot 2
- Pengolahan Nilai Akhir
- Nilai Ujian Nasional : 60 %
- Nilai Tes Khusus : 40 %
- Penilaian Peringkat ( Rangking ) Penerimaan Peserta Didik SMK
- Bobot Nilai UN x 60 = A
- Nilai Tes Khusus x 40 = B
- Bonus Prestasi = C
- Nilai Akhir = A + B + C
Apabila terdapat pendaftar dengan peringkat yang sama pada batas yang akan diterima, maka menggunakan parameter sebagai berikut:- Skala prioritas pilihan calon penerima didik
- Calon penerima didik lulusan dalam daerah Kabupaten Klaten lebih diprioritaskan
- Perbandingan nilai mata pelajaran UN dengan urutan:
- Matematika
- IPA
- Bahasa Inggris
- Bahasa Indonesia
Belum ada Komentar untuk "Ppdb Online Kabupaten Klaten Tahun 2015"
Posting Komentar