Tabel Kenaikan Honor Pns Tahun 2015 !!
Selain menandatangani PP No 38 tahun 2015 wacana honor ke-13 tahun 2015, Presiden Joko Widodo juga menandatangani PP No. 30 Tahun 2015 wacana kenaikan honor PNS.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan honor PNS terkait dengan peraturan honor pegawai negeri sipil memang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015.PP ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia pada tanggal 5 Juni 2015.
Jelas, hal ini disambut gembira oleh para PNS, aparatur negara, TNI/ Polisi dan para pensiunan. Kepastian naiknya honor para PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia 2015 akan segera mampu diumumkan secara luas pada masyarakat. Berapa % kenaikan honor PNS, mampu kita lihat pada tabel honor PNS tahun 2015 pada PP No. 30 tahun 2015 berikut.
Berdasarkan tabel yang ada, untuk honor PNS golongan IV/a masa kerja 20 tahun akan menerima honor sebesar Rp. 3.959.000,- , bertambah Rp. 223.300,- dibandingkan honor PNS pada tahun 2014 sebesar Rp. 3.729.700,- Berdasarkan perhitungan tersebut, kenaikan honor PNS sekitar 6%
Daftar tabel honor PNS. TNI, Polri 2015 mampu dilihat dan dicermati pada gambar berikut :
Tabel Gaji Pokok PNS Tahun 2015 |
Selain menandatangani PP No 30 Tahun 2015 wacana kenaikan honor PNS, Presiden Joko Widodo juga menandatangani PP No. 38 Tahun 2015 wacana Pembayaran Gaji ke-13. Artikel mengenai honor ke-13 mampu dibaca di Gaji Ke-13 Dibayarkan Bulan Juli 2015!!
Belum ada Komentar untuk "Tabel Kenaikan Honor Pns Tahun 2015 !!"
Posting Komentar