Permen 59 Tahun 2011 Perihal Ujian Nasional

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang ditunggu-tunggu kesudahannya muncul juga. Permen yang berisi ihwal Ujian Nasional ini tercantum pada Permendikbud RI Nomor 59 Tahun 2011 ihwal Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang ditunggu Permen 59 Tahun 2011 Tentang Ujian Nasional
Permen yang satu ini lain dari permen yang lain... Tidak sanggup diemut dan tidak pula bagus rasanya... Hehehe... Tapi Permen yang satu ini akan menjelaskan kepada para siswa yang sedang akan menempuh Ujian Nasional demi kelulusan mereka ihwal syarat dan kriteria kelulusan....

Berikut kutipan dari Permen 59 Tahun 2011:

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
  1. menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian final untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
    1. kelompok mata pelajaran agama dan susila mulia;
    2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
    3. kelompok mata pelajaran estetika, dan
    4. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  3. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. lulus UN.

Juga tak lupa bahwa peserta didik harus merampungkan seluruh jadwal pembelajaran bagi SMA ialah telah menempuh proses pembelajaran dari kelas X sampai kelas XII. Hal ini berarti bahwa tidak diperbolehkan ada satu/lebih kompetensi yang tidak diselesaikan oleh siswa. Sementara itu kriteria baik untuk 4 kelompok mata pelajaran ditentukan oleh sekolah. Nilai BAIK artinya bahwa nilai yang diperoleh siswa sudah melampaui KKM yang ditentukan oleh masing-masing mata pelajaran. Kriteria Kelulusan untuk Ujian Sekolah untuk setiap Kelompok Mata Pelajaran juga ditentukan oleh sekolah berdasarkan Nilai Sekolah (NS).

Menurut Permen tersebut formulasi NS ialah sebagai berikut:
Nilai Sekolah (NS)= 0,4 x rata2 Nilai Raport(SM 1,2,3,4,5) + 0,6 x Ujian sekolah (US)
Kriteria Kelulusan Ujian Nasional ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Nilai Akhir (NA) dengan rumus sbb :
NA = 0,4 . NS + 0,6.UN

Persentase tersebut sama mirip tahun kemarin, 40% nilai sekolah sementara porsi nilai Ujian Nasional ialah sebesar 60%....

Nah, ini yang harus dicermati bersama, batas nilai kelulusan ialah nilai gabungan nilai sekolah dan ujian nasional sebesar 5,5.....




Silahkan download Permendikbud Nomor 59 Tahun 2011 disini.

Untuk POS UN SMP, SMP, SMA 2012 sanggup didownload disini.

Untuk salinan lampiran Permen 59 tahun 2011 ihwal kisi-kisi SKL UN 2012 sanggup anda download disini...
kisi-kisi SKL UN 2012 untuk SD/MI
kisi-kisi SKL UN 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK

Untuk latihan soal dan analisis prediksi soal yang mungkin muncul di UN sanggup anda lihat disini... :)
Prediksi UN

Selamat berjuang demi kejujuran dan masa depan bangsa yang lebih baik lagi!

Belum ada Komentar untuk "Permen 59 Tahun 2011 Perihal Ujian Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel