Tunjangan Profesi Guru Akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasinya
Artikel ini saya share dari web resmi Kemdikbud pada portal berita, yakni di
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4320
Isi beritanya sebagai berikut :
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4320
Isi beritanya sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk faktual dari amanat tersebut yakni proteksi tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan proteksi TPG ini guru menjadi lebih profesional.
Namun semenjak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yakni sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, proteksi TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang sketsa proteksi TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, lantaran infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme proteksi tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).
Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional sanggup dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta proteksi yang diberikan. Jumlah ideal guru sanggup dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan menerima tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan proteksi hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu sketsa yang disiapkan yakni dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jikalau tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Dalam sketsa Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang sanggup digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit yakni lantaran kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru sanggup memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bekerjsama untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka sanggup urunan untuk mendatangkan narasumber yang sanggup membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.
Dengan pengukuran ibarat ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus sanggup menyebarkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan.
Belum ada Komentar untuk "Tunjangan Profesi Guru Akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasinya"
Posting Komentar